Sunday 27 September 2015

Warga Sukabumi Dikabarkan Jadi Korban Tragedi Mina


SUKABUMI - Vinnesya (26) histeris serta jatuh pingsan setelah menerima kabar kedua orang tuanya menjadi salah satu korban Mina saat menunaikan ibadah haji. Sang ibu disebut meninggal, sedangkan sang ayah belum dipastikan kabarnya.

Warga Perum Cimahpar II, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat ini baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima kepastian dari rekan sang kakak yang menjadi salah satu panitia penyelenggara haji.

Kedua orang tua Vinnesya, Ferizal Ghani (55) dan istrinya Risma Widya Puspitasari (52) merupakaan peserta rombongan jemaah haji kloter 61 yang diberangkatkan dari Kabupaten Bandung. Vinnesya serta Viki (28) sang kakak sempat menghubungi Ustad Acep ketua rombongan kloter 61 Bandung.

"Saya menghubungi pak Ustad Acep, beliau pada waktu itu hanya menyebut ada banyak korban dari Indonesia khususnya dari kloter 61, setelah itu komunikasi tak berlanjut. Sebab masih penasaran saya menghubungi salah seorang rekan yang jadi panitia haji, saya meminta tolong supaya ibu saya bisa dilacak keberadaannya. Baru hari ini saya menerima kabar dari teman jika ibu saya telah tiada," ujar Viki.

Begitu menerima kabar tersebut, Viki kemudian mengabari adik-adiknya. Tangis pun pecah serta Vinnesya sang adik jatuh pingsan. Menurut Viki, dirinya sempat mencari informasi terkait nama-nama korban Mina. Ia sempat was-was sang ibunda menjadi salah satu korban disana.

"Sebelumnya saya rajin update berita, serta mencari tahu nama dan jumlah korban tapi masih simpang siur. Setiap saat saya khawatir jika orang tua saya menjadi salah satu korban, hingga akhirnya sebab terdorong rasa khawatir saya nelpon kenalan di sana akhirnya dipastikan jika ibu saya menjadi salah satu korban," lanjutnya

Begitu menerima informasi dari Ustad Acep ketua kloter 61, kekhawatiran Viki semakin membesar. "Pak Ustad Acep kasih kabar jika ada 11 orang korban meninggal dari rombongannya," tutupnya. Dtk. Sumber sukabumizone.com

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 23:51

Saturday 1 August 2015

Menko Perekonomian Tidak Ingin Kuatkan Rupiah Dengan Cadev

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak ingin menguatkan nilai tukar mata uang Rupiah dengan menggunakan Cadangan Devisa (Cadev).

Sofyan menyebutkan, Rupiah yang terus tergerus dalam beberapa waktu belakangan ini dikarenakannya adanya isu The Fed atau Bank Central Amerika yang ingin menaikan suku bunga.

Dengan adanya isu tersebut, banyak pelaku pasar yang berspekulasi dan isu tersebut juga mempengaruhi mata uang yang bergantung terhadap dolar.

"Tetapi apa yang dilakukan pemerintah dalam hal itu ada beberapa negara melakukan intervensi di pasar, kita tidak mau menghabiskan devisa cuma gara-gara itu," kata Sofyan di Ritz Charlton Hotel Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Sofyan menilai, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap dolar juga akan bergerak fluktuasi sampai dengan The Fed benar-benar merealisasikan suku bunga.

Selain itu, sambung Sofyan, upaya memperbasiki sistem ekonomi, mendorong kinerja ekspor juga belum tentu bisa menjamin pergerakan nilai tukar di esok harinya.

"Tetapi tidak usah mengkhawatirkan dan kait-kaitan dengan 98, itu ekonomi dari Rupiah 2.300 ke 13.000 jadi beratus-ratus persen lemah, tetapi dibandingkan negara lain juga sama. Yang tidak melemah Singapura karena lebih mampu memperbaiki infrastruktur dengan baik," tandasnya.

Sumber

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 08:49

Ini Alasan MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Iakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.

"MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo melalui telepon, Rabu, 29 Juli 2015.

Menurut Jaih, keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. Acara itu melahirkan beberapa keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang, salah satunya soal BPJS Kesehatan. Jaih turut hadir dalam pembahasan di ijtima.

Menurut Jaih, tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. "Kedudukan akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?" kata Jaih.


Sebab, kata Jaih, dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, maka BPJS telah melakukan gharar atau penipuan.

Kedua, menurut Jaih, iuran yang disetorkan para peserta tak jelas kedudukannya. "Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?" kata dia.

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 08:41

KPUD Sukabumi Catat Tiga Pasangan Calon Bupati Sukabumi

SUKABUMI Kab - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2015-2020 Akhmad Jajuli dan Iman Nugraha telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukabumi di Komplek Gelanggang Cisaat, Selasa, (28/07).

Pasangan calon kepala daerah itu, telah mendapatkan usungan dari partai politik PDI, PAN dan Nasdem. "Semua persyaratan dalam  mendaftarkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah di penuhi untuk Pilkada tahun ini," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi kepada www.sukabumizone.com .

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama pendaftaran calon Bupati Sukabumi yang di buka mulai 26 Juli 2015 hingga 28 Juli 2015, KPUD Sukabumi telah mencatat sebanyak, tiga calon Bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak. "Dari tiga calon ini adalah Marwan Hamami dan Adjo Sarjono, Totong serta Ado dan terakhir dari pasangan Akhmad Jajuli dengan Iman Nugraha, " jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Akhmad Jajuli di dampingi Iman Nugraha menjelaskan, pihaknya merasa tenang setelah berhasil melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratan. "Semoga dengan ridhonya Allah dan dukungan masyarakat maupun pengusung dari partai kami dapat memenangkan Pilkada tahun ini," pungkasnya. Dendi

Sumber

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 08:27

Pasangan Marwan dan Adjo Resmi Mendaftar ke KPU

SUKABUMI KAB, - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Adjo Sardjono telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pesta demokrasi pada 9 Desember 2015 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Komplek Gelanggang Cisaat, Minggu, (26/07). Sebelum melakukan pendaftaran pasangan calon kepala daerah periode 2015-2020 itu diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP dan PKB yang dideklarasikan di gedung terbukan STISIP Komplek Gelanggang Cisaat.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan, kelengkapan pencaloan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Marwan dan Adjo ini telah memenuhi persyaratan. "Tetapi, tinggal satu persyaratan lagi yang belum dipenuhi yaitu pemeriksaan kesehatan karena akan dilaksanakan menyusul setelah pendaftaran, yaitu jatuh pada 29 Juli sekitar Pukul 22.00 WIB yang akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Sekarwangi Cibadak, " kata Dede kepada wartawan www.sukabumizone.com.

Dalam tahapan pendaftaran telah diberikan waktu selama tiga hari, dari Minggu, (26/07) hingga Selasa, (28/07).  Setelah itu, pada Rabu, (29/07) seluruh pasangan calon yang telah mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati akan mengikuti tes kesehatan. "Syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan surat keputusan dari masing-masing Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik, "tuturnya.

Sementara itu, saat melakukan deklarasi Marwan Hamami didampingi Adjo Sardjono  mengatakan, pihaknya merasa lega telah mendapatkan dukungan dari lima partai politik. "Saya minta seluruh kader dan  pendukung dapat membantu dalam memenagkan Pilkada nanti," katanya.

Menurutnya, Marwan Hamami sebelumnya sempat menjadi Wakil Bupati Sukabumi pada periode 2005-2010. Sementara, Adjo Sardjono se
belum pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Kami telah menyepakati dan akan memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati. Semoga Allah dapat membantu untuk memenagkan kami dalam pesta demokrasi ini. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menuju Sukabumi lebih baik, " pungkasnya. Dendi,

Sumber

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 08:23

Tuesday 17 February 2015

Lika-liku Status Tersangka Abraham Samad

berita kisruh KPK vs Kapolri
Kabar mengejutkan melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) yang disebut sebagai tersangka, berhembus pada Selasa pagi. Penetapan tersebut tak serta-merta diungkapkan ke publik, namun telah melewati serangkaian penyelidikan berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.

Melalui alat bukti tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).

Penyidik Polda Sulsel, menurut Endi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.

"Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," terang Endi.

Endi mengungkap, secepatnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Abraham Samad alias AS.

"Pemeriksaan terhadap tersangka AS akan kita lakukan pada 20 Februari. Surat pemeriksaan AS akan kita layangkan," ujar Endi.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan perihal status tersangka Samad dan waktu pemeriksaaanya.

"Jadi hari ini dilayangkan surat panggilan kepada AS (Abraham Samad) sebagai tersangka untuk menghadap ke penyidik di Polda Sulsel pada Jumat, 20 Februari, ya. Jadi kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, status ya tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Lantas akankah Samad langsung ditahan saat pemeriksaan perdana nanti? "Belum ditentukan ya apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak," ucap Rikwanto.

Menurut Komisaris Besar, Endi Sutendi dalam kasus ini, Samad terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan itu juncto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun," jelas Endi saat dihubungi Liputan6.com.

Selain itu, Abraham Samad juga dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa 'Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik'.

"Serta Pasal 266 ayat (1) juncto 5526 KUHP," tambah Endi.

Menurut kronologi dari Kombes Endi Sutendi, lika-liku dugaan pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu. Saat itu, Feriyani yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan pembuatan paspor di Makassar. Nama Feriyani pun dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kemudian, pada 29 Januari 2015 lalu Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, melaporkan Feriyani ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Sulsel.

Tak terima, Feriyani Lim pun turut melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pemalsuan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. Kasus tersebut lalu dilimpahkan kepada Ditreskrimun Polda Sulselbar. Gelar perkara pertama dilakukan pada 5 Februari, selanjutnya gelar perkara kedua pada 9 Februari sekaligus menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.

Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.

Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Menanggapi kasus tersebut, pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang akan memeriksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat 20 Februari mendatang.

Perempuan paruh baya itu beralasan, saran tersebut dilakukan tim kuasa hukum lantaran dalam surat panggilan kepada kliennya tidak mencantumkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Advokat yang juga menangani kasus pimpinan lain KPK, Bambang Widjojanto itu menilai, kasus ini lebih mudah dibanding perkara yang menimpa BW.

"Dari segi kasus tidak rumit. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK. Kalau Pak BW (Bambang Widjojanto) kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas," ujar Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK.

Menuai Respons

Setelah penetapan Samad sebagai tersangka, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul merespons keras dengan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan pimpinan KPK itu.

"Abraham Samad harus mundur. Saya sarankan Presiden keluarkan Perppu," ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta 

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa bahkan menyebut, status Abraham Samad sebagai tersangka adalah sesuatu yang luar biasa. Karena menambah rentetan masalah yang menimpa orang nomor satu di lembaga anti-rasuah itu.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan harus ada langkah selanjutnya yang dilakukan pasca-penetapan tersebut. Dia menekankan, jangan sampai penetapan tersangka terhadap Samad diasumsikan upaya kriminalisasi KPK.

Fadli berujar, jika pun KPK merasa dikriminalisasi dengan status tersangka Samad,‎ maka bisa melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan sidang praperadilan seperti yang sudah dilakukan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Fadli pun mengimbau agar Samad mengundurkan diri sementara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Berbeda dengan Ruhut, Desmon Gerindra dan Fadli Zon yang telah angkat bicara dalam kasus yang mendera Samad. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK justru menyatakan terkejut mendengar informasi tersebut.

"Di mana (ditetapkan jadi tersangka)? Saya baru tahu itu," kata JK usai membuka Munas Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Namun menurut JK, Samad harus mengikuti proses hukum yang seharusnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin Samad akan mendapat hak hukum yang sama dan tidak mendapat perlakuan berbeda.

Siap Mundur

KPK kembali mengirim surat yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi terkait kondisi lembaga anti-rasuah saat ini, yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka dan potensi 21 penyidik KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"KPK sudah membuat surat (2177400), tembusannya ke beliau (Jokowi)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa 17 Februari.

Sementara Samad dalam konferensi pers di kantornya Selasa 17 Ferbuari malam menyatakan kesiapannya mengundurkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat, atau dugaan tindak pidana administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat. (2177408)

"Saya pikir (mundur) itu standar bagi semua pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal-hal itu," kata Samad yang didampingi Deputi Pencegahan Johan Budi SP, Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang, dan dua pengacaranya, Danang Trisasongko dan Abdul Fikar Hadjar. 

Menurut dia, dirinya memang sudah menjadi salah satu target (2177366) dari pihak tertentu untuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya dengar desas-desus saya dan Pak BW (Bambang Widjojanto) sudah menjadi target operasi," ujar Samad.

Maka itu, pendiri LSM Anti Coruption Committee (ACC) tersebut sudah mempersiapkan hal tersebut. "Apa yang saya alami, risiko panjang pemberantasan korupsi. Ini saya sampaikan sebelum saya masuk KPK, saya wakafkan seluruh jiwa raga saya untuk negeri ini," kata Samad.

Praktis, jika Samad mundur dari jabatannya KPK pun lumpuh (2177364). Karena semua pimpinan lembaga anti-korupsi itu pun telah dilaporkan kepada Bareskrim dengan berbagai tuduhan dugaan tindak pidana.

"Kalau seluruh penyidik tersangka dan pimpinan tersangka, maka dipastikan KPK akan lumpuh," ujar Samad.

Secara tegas Samad juga menyatakan, tindakan pelaporan dan penetapan tersangka yang dialami sejumlah struktur KPK saat ini, adalah terkait kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang ditangani lembaganya.

"Ada yang tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan atau laporan pidana ke polisi ditindaklanjuti oleh Polri ketika kita sudah menetapkan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," tegas Samad.

Sementara menanggapi terkait dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor milik Feriyani Lim yang disebut sebagai kenalannya, Samad membantah dan dengan tegas mengaku tidak mengenal perempuan itu. 

"Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen," tepis Samad.

"Sebagai warga negara yang baik saya menghormati proses hukum, meski dalam hati kecil saya, saya tidak dapat menerima, karena apa yang dituduhkan kepada saya. Saya sama sekali tidak pernah melakukan dan tidak mengetahui persangkaan ini," sambung Samad.

Orang nomor 1 di lembaga anti-rasuah tersebut juga mengaku bingung dengan alamat yang dituliskan dalam tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab alamat yang ditulis tersebut bukanlah alamat rumahnya.

"Karena alamat tadi yang disampaikan sejak 1999 saya beralamat di rumah saya di Jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud, karena itu adalah ruko, karena itu, berdasarkan itu, saya belum mengerti apa maksud tuduhan dan persangkaan yang dialamatkan kepada saya," tandas Samad.

Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Presiden Jokowi?

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 17:26

Sunday 15 February 2015

Menteri Desa Tantang Mahasiswa Membangun Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menantang mahasiswa aktif membangun desa, lewat Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun setelah lulus kuliah. 

"Mahasiswa kita harapkan terlibat membangun desa. Karena mahasiswa banyak dari desa tentu mengetahui problem masyarakatnya," kata Menteri Marwan dalam keynote speaker di hadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG), di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/12/2014).

Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa hari lalu, Marwan mengemukakan adanya keinginan para senator itu agar kementeriannya melibatkan mahasiswa dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) antarperguruan tinggi ke daerah terpencil. 

"Ide dan gagasan itu langsung saya sambut dengan baik. Dan kementerian akan segera merealisasikan untuk bekerja sama dengan kampus," ujar Marwan.

Untuk itu, Menteri Marwan mengatakan, Kementerian Desa membuka peluang untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat, atau melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, dan pelatihan tenaga pendamping.

Hal ini, lanjut Marwan, dimungkinkan karena UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 memandatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

"Pendampingan masyarakat Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga," ujar Menteri Marwan.

Oleh karena itu Kementerian Desa mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam membangun desa dengan melakukan gerakan "Mahasiswa Bangun Desa". "Mahasiswa tidak hanya duduk manis di kampus tapi langsung terjun ke masyarakat mempelajari persoalan sekaligus mencarikan solusi," ujar Marwan.

Dengan gerakan tersebut, Marwan mengatakan, diharapakan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. "Sehingga, tanpa harus keluar daerah untuk mendapatkan ilmunya karena sudah didampingi para mahasiswa dan intelektual," ujarnya.

Posted by Romeltea Media
Kampung Cibubuay Updated at: 04:22

Ordered List

Definition List