Kabar mengejutkan melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) yang disebut sebagai tersangka, berhembus pada Selasa pagi. Penetapan tersebut tak serta-merta diungkapkan ke publik, namun telah melewati serangkaian penyelidikan berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.
Melalui alat bukti tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
Penyidik Polda Sulsel, menurut Endi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
"Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," terang Endi.
Endi mengungkap, secepatnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Abraham Samad alias AS.
"Pemeriksaan terhadap tersangka AS akan kita lakukan pada 20 Februari. Surat pemeriksaan AS akan kita layangkan," ujar Endi.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan perihal status tersangka Samad dan waktu pemeriksaaanya.
"Jadi hari ini dilayangkan surat panggilan kepada AS (Abraham Samad) sebagai tersangka untuk menghadap ke penyidik di Polda Sulsel pada Jumat, 20 Februari, ya. Jadi kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, status ya tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.
Lantas akankah Samad langsung ditahan saat pemeriksaan perdana nanti? "Belum ditentukan ya apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak," ucap Rikwanto.
Menurut Komisaris Besar, Endi Sutendi dalam kasus ini, Samad terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan itu juncto pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun," jelas Endi saat dihubungi Liputan6.com.
Selain itu, Abraham Samad juga dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa 'Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik'.
"Serta Pasal 266 ayat (1) juncto 5526 KUHP," tambah Endi.
Menurut kronologi dari Kombes Endi Sutendi, lika-liku dugaan pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu. Saat itu, Feriyani yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan pembuatan paspor di Makassar. Nama Feriyani pun dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kemudian, pada 29 Januari 2015 lalu Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, melaporkan Feriyani ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Sulsel.
Tak terima, Feriyani Lim pun turut melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pemalsuan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. Kasus tersebut lalu dilimpahkan kepada Ditreskrimun Polda Sulselbar. Gelar perkara pertama dilakukan pada 5 Februari, selanjutnya gelar perkara kedua pada 9 Februari sekaligus menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Menanggapi kasus tersebut, pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang akan memeriksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat 20 Februari mendatang.
Perempuan paruh baya itu beralasan, saran tersebut dilakukan tim kuasa hukum lantaran dalam surat panggilan kepada kliennya tidak mencantumkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Advokat yang juga menangani kasus pimpinan lain KPK, Bambang Widjojanto itu menilai, kasus ini lebih mudah dibanding perkara yang menimpa BW.
"Dari segi kasus tidak rumit. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK. Kalau Pak BW (Bambang Widjojanto) kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas," ujar Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK.
Menuai Respons
Setelah penetapan Samad sebagai tersangka, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul merespons keras dengan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan pimpinan KPK itu.
"Abraham Samad harus mundur. Saya sarankan Presiden keluarkan Perppu," ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa bahkan menyebut, status Abraham Samad sebagai tersangka adalah sesuatu yang luar biasa. Karena menambah rentetan masalah yang menimpa orang nomor satu di lembaga anti-rasuah itu.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan harus ada langkah selanjutnya yang dilakukan pasca-penetapan tersebut. Dia menekankan, jangan sampai penetapan tersangka terhadap Samad diasumsikan upaya kriminalisasi KPK.
Fadli berujar, jika pun KPK merasa dikriminalisasi dengan status tersangka Samad, maka bisa melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan sidang praperadilan seperti yang sudah dilakukan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Fadli pun mengimbau agar Samad mengundurkan diri sementara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berbeda dengan Ruhut, Desmon Gerindra dan Fadli Zon yang telah angkat bicara dalam kasus yang mendera Samad. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK justru menyatakan terkejut mendengar informasi tersebut.
"Di mana (ditetapkan jadi tersangka)? Saya baru tahu itu," kata JK usai membuka Munas Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Namun menurut JK, Samad harus mengikuti proses hukum yang seharusnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin Samad akan mendapat hak hukum yang sama dan tidak mendapat perlakuan berbeda.
Siap Mundur
KPK kembali mengirim surat yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi terkait kondisi lembaga anti-rasuah saat ini, yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka dan potensi 21 penyidik KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"KPK sudah membuat surat (2177400), tembusannya ke beliau (Jokowi)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa 17 Februari.
Sementara Samad dalam konferensi pers di kantornya Selasa 17 Ferbuari malam menyatakan kesiapannya mengundurkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat, atau dugaan tindak pidana administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat. (2177408)
"Saya pikir (mundur) itu standar bagi semua pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal-hal itu," kata Samad yang didampingi Deputi Pencegahan Johan Budi SP, Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang, dan dua pengacaranya, Danang Trisasongko dan Abdul Fikar Hadjar.
Menurut dia, dirinya memang sudah menjadi salah satu target (2177366) dari pihak tertentu untuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya dengar desas-desus saya dan Pak BW (Bambang Widjojanto) sudah menjadi target operasi," ujar Samad.
Maka itu, pendiri LSM Anti Coruption Committee (ACC) tersebut sudah mempersiapkan hal tersebut. "Apa yang saya alami, risiko panjang pemberantasan korupsi. Ini saya sampaikan sebelum saya masuk KPK, saya wakafkan seluruh jiwa raga saya untuk negeri ini," kata Samad.
Praktis, jika Samad mundur dari jabatannya KPK pun lumpuh (2177364). Karena semua pimpinan lembaga anti-korupsi itu pun telah dilaporkan kepada Bareskrim dengan berbagai tuduhan dugaan tindak pidana.
"Kalau seluruh penyidik tersangka dan pimpinan tersangka, maka dipastikan KPK akan lumpuh," ujar Samad.
Secara tegas Samad juga menyatakan, tindakan pelaporan dan penetapan tersangka yang dialami sejumlah struktur KPK saat ini, adalah terkait kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang ditangani lembaganya.
"Ada yang tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan atau laporan pidana ke polisi ditindaklanjuti oleh Polri ketika kita sudah menetapkan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," tegas Samad.
Sementara menanggapi terkait dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor milik Feriyani Lim yang disebut sebagai kenalannya, Samad membantah dan dengan tegas mengaku tidak mengenal perempuan itu.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen," tepis Samad.
"Sebagai warga negara yang baik saya menghormati proses hukum, meski dalam hati kecil saya, saya tidak dapat menerima, karena apa yang dituduhkan kepada saya. Saya sama sekali tidak pernah melakukan dan tidak mengetahui persangkaan ini," sambung Samad.
Orang nomor 1 di lembaga anti-rasuah tersebut juga mengaku bingung dengan alamat yang dituliskan dalam tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab alamat yang ditulis tersebut bukanlah alamat rumahnya.
"Karena alamat tadi yang disampaikan sejak 1999 saya beralamat di rumah saya di Jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud, karena itu adalah ruko, karena itu, berdasarkan itu, saya belum mengerti apa maksud tuduhan dan persangkaan yang dialamatkan kepada saya," tandas Samad.
Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Presiden Jokowi?